Perlindungan Anak; Sebagai Mata Kuliah atau Nilai?
Oleh: Anis Masykhur*
Pendahuluan
Kasus pelecehan seksual, penyiksaan dan penelantaran anak banyak menyeruak beberapa bulan terakhir ini. Kasus penelantaran anak di sebuah keluarga di Cibubur, dan—beberapa hari yang lalu—kasus pembunuhan anak di Bali telah menjadi sorotan dan menimbulkan kegeraman masyarakat luas. Anak yang secara fisik memang lemah belum mendapatkan perlindungan secara maksimal.
Secara konseptual, undang-undang mendefinsikan perlindungan anak dengan segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam perspektif regulasi, Negara telah memberikan payung hukumnya sejak tahun 2002 yang dituangkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Namun, dalam perkembangannya, undang-undang tersebut mengalai perubahan dalam rangka merespon perkembangan zaman. Perubahan tersebut dituangkan dalam UU No. 35 Tahun 2014.
Dalam mencermati beberapa kasus kekerasan, pelecehan terhadap anak, atau perbuatan sejenisnya, komentar para pemerhati dan pengamat dengan merujuk pada teori-teori tertentu menunjukkan ada yang salah dengan masyarakat ataupun tradisinya.
Di sisi lain, ada pula sebagian masyarakat yang mengusulkan dan memberikan tawaran agar memasukkan muatan “perlindungan anak” dalam sistem pendidikan. Salah satu caranya adalah melalui proses pengintegrasian kurikulum. Permasalahannya adalah apakah “perlindungan anak” harus dijadikan nama mata pelajaran/kuliah tersendiri ataukah cukup menjadi sebuah nilai yang terintegrasi dalam setiap proses pendidikan? Perlu kajian mendalam untuk membedah pilihan tersebut.
Keberpihakan pada Anak, Adakah dalam Pendidikan?
Kurikulum pendidikan yang didesain untuk memenuhi kebutuhan dunia kerja mendorong hakikat tujuan pendidikan menjadi bergeser. Tujuan awal pendidikan adalah agar peserta didik dapat menemukan jati dirinya sebagai manusia, yang dalam bahasa ilmu tasawuf disebut dengan istilah insan kamil (manusia sempurna), dan dalam bahasa Al-Quran disebut dengan istilah khalifah. Manusia sempurna adalah manusia seperti para nabi. Namun, dalam praktiknya pendidikan didorong untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Penyelenggaraan pendidikan nyaris tanpa paradigm yang tepat dan kokoh.
Banyak orang yang tidak bisa merasakan pentingnya paradigma, bahkan di lingkungan akademisi pun penguasaan paradigma dianggap tidak begitu perlu. Padahal paradigma memegang peranan penting dalam men-drive langkah seseorang. Memahami paradigma memang perlu mempelajari filsafat. Namun sayangnya di dalam dunia pendidikan, filsafat tidak dipandang dengan “dua mata” (sama dengan “memandang dengan mata sebelah”).A kan lebih cepat tersingkir jika akan ada materi baru/muatan tambahan. Alhasil, produk pendidikan kehilangan orientasi; antara menemukan jati dirinya sebagai manusia (insan kamil) atau menjadi ’budak’ perubahan zaman yang menuju pada ketidakjelasan.
Manusia diperlakukan laksana mesin pemuas kebutuhan dunia. Tak ayal jika terjadi proses dehumanisasi pendidikan terjadi. Pendidikan yang sedianya ditujukan agar peserta didik mengetahui jati dirinya, telah bergeser. Pendidikan yang seharusnya mendewasakan peserta didiknya, kini justru mengkerdilkannya. Sisi-sisi kemanusiaanya menjadi hilang. Hal yang berbahaya adalah jika sisi kemanusiaannya turut hilang pada peserta didik para program studi yang mempersiapkan sebagai pendidik. Maka akan lahirlah para pendidik yang tidak mempunyai keberpihakan pada anak. Pendidikan menjadi tidak peka terhadap anak. Inilah anomali pendidikan. Perhatikan salah satu fakta bahwa, anak usia dini dipaksa untuk mengikuti “hawa nafsu” orang tua dan masyarakat. Para gurupun tidak berkutik melakukan “perlawanan” terhadap keinginan pasar. Anak yang seharusnya disempurnakan perkembangan fisik motorik dan sensorik, dipaksa untuk belajar “membaca”. Sebuah tuntutan yang bukan untuk anak seusianya. Pendidikan yang ada menciptakan generasi yang akan menjadi “bom waktu” bagi masyarakat puluhan tahun mendatang.
Para guru yang tidak bisa memberikan “perlawanan” dan anak yang dipaksa untuk mempelajari sesuatu yang bukan seusianya adalah potret pendidikan di Negara ini. Proses pendidikan yang ada selama ini tidak akan mampu melahirkan generasi yang mandiri dan kreatif serta tidak terbiasa mengatakan ‘tidak’ dan lain sebagainya. Ini adalah kegagalan pendidikan.
Mencermati hal tersebut di atas, perlu ada terobosan baru dalam meneguhkan keberpihakan lembaga pendidikan dalam rangka mengoptimalkan pemberian perlindungan terhadap anak. Salah satu terobosan tersebut adalah mengintegrasikan muatan pentingnya perlindungan anak dalam kurikulum.
Membaca Kurikulum Fakultas Tarbiyah
Inisiasi untuk memperkuat kurikulum pada perguruan tinggi agama agar lebih berpihak kepada anak sebenarnya sudah sejak lama. Sebagaimana halnya pada fakultas ilmu keguruan pada perguruan tinggi umum, kurikulum pada fakultas tarbiyah mempunyai kemiripan dalam upaya menyediakan guru yang mempunyai kepedulian pada anak. Salah satu wujud ekspresi keberpihakan tersebut adalah adanya muatan kurikulum yang dirumuskan—salah satunya adalah—muatan psikologi perkembangan, psikologi anak, psikologi komunikasi.
Keterbukaan ruang informasi dan perkembangan penelitian tentang pendidikan menjadikan dunia ilmu pendidikan mengalami perkembangan yang cukup dinamis. Sebagai contoh, ketika Gardner menemukan teori tentang kecerdasan majemuk (multiple intelegence) dan Jeanette dengan teori Learning Revolution, dunia pendidikan ramai-ramai mengadopsi teori pendidikan humanis tersebut dan mengimplementasikannya dalam kurikulum pendidikan. Fakultas pendidikan mulai memperkenalkan pendekatan-pendekatan humanis dalam dunia pendidikan. Kita dengar sangat akrab beberaapa istilah seperti PAKEM—kepanjangan dari Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan—lalu berkembang menjadi PAIKEM—kepanjangan dari Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan, dan lain sebagainya.
Proses “penyadaran” tentang perlunya pendidikan yang lebih “memanusiakan” berlangsung terus. Sejak reformasi bergulir, buku-buku karya Gardner, Jaenette Fost, Bobby De Porter, Dave Meier, dan lain sebagainya mulai banyak diterjemahkan dan banyak dibaca. Sebutlah beberapa di antaranya adalah buku Quantum Learning, Quantum Teaching, The Accelerated Learning, Learning Revolution, dan masih banyak yang lainnya. Selain itu, buku-buku karya Paulo Freire yang biasanya bisa diakses secara terbatas, kini bisa dikonsumsi publik. Tentunya, ini adalah kondisi yang berbeda sebelum era reformasi bergulir.
Pada tahapan selanjutnya para akademisi pada PTKI—sebutan dulu PTAI—mengusulkan perlunya pendidikan yang berpihak pada anak. Terlebih ketika membaca kebutuhan riil madrasah yang kekurangan guru terutama di jenjang pendidikan anak usia dini (Raudlatul Athfal/RA) dan pendidikan dasar (madrasah ibtidaiyah/MI). Usulan tersebut gayung bersambut yang kemudian Kementerian Agama memayungi usulan tersebut dengan mengakomodasinya dalam sebuah program studi baru dengan nomenklatur yang mempunyai keberpihakan secara riil, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama No. 36 Tahun 2009. Nama program studi tersebut adalah Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah—disingkat PGMI, yang senada dengan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dan Pendidikan Guru Raudlatul Athfal—disingkat PGRA, yang senada dengan PGTK dan PG PAUD.
Keberadaan dua program studi ini—sekali lagi—dimaksudkan untuk menguatkan pentingnya doktrin keilmuan dan keagamaan tentang pentingnya pendidikan yang berpihak pada anak.
Maka, hingga saat ini, nama program studi pada fakultas/jurusan tarbiyah adalah Pendidikan Agama Islam, Pendidikan Bahasa Arab, Manajemen Pendidikan Islam, Pendidikan Guru Raudlatul Athfal dan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah.
Selain itu, di PTKI terutama yang Negeri, hampir dipastikan sudah mempunyai lembaga yang khusus menangani isu-isu gender dan anak. Bahkan di sebagiannya, sudah masuk dalam lembaga struktural dengan nama Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA). Melalui institusi ini, internalisasi nilai-nilai perlindungan anak bisa dimandatkan.
Perlindungan Anak Sebagai Mata Kuliah
Perguruan Tinggi merupakan lembaga pendidikan yang relative lebih otonom tinimbang lembaga pendidikan pada jenjang di bawahnya. Ketika system politik masih sentralistis, perguruan tinggi telah menunjukkan sifat otonomnya. Sifat otonomi tersebut juga tercermin dalam struktur kurikulum dan proses pembelajarannya. Sebagai lembaga pendidikan yang mengajar “manusia dewasa”, pendekatan yang dipergunakan tentu berbeda dengan pendekatan yang dipergunakan pada jenjang di bawahnya. Hal yang sama adalah termasuk pada “menu” kurikulum yang dihidangkan. Jika sebuah perguruan tinggi merasa penting memasukkan muatan perlindungan anak sebagai mata kuliah sendiri, maka hal itu adalah dimungkinkan. Begitu pula jika perlindungan anak dianggap sebagai sebuah nilai yang harus didiseminasikan.
Namun demikian harus diantisipasi bahwa keberadaan sebuah nilai ketika dijadikan mata kuliah mandiri dikhawatirkan akan mereduksi substansinya. Hal yang sama adalah ketika para aktivis pro demokrasi menginginkan perlunya pendidikan kewargaan, pendidikan demokrasi dan pendidikan hak asasi manusia dimasukkan dalam kurikulum. Jika hal itu dimasukkan menjadi mata kuliah tersendiri akan membebani mahasiswa. Jumlah SKS yang saat ini dalam rentang 144-160, akan ditambah lagi dengan muatan baru tentang isu-isu di atas. Jika ditambah lagi dengan muatan perlindungan anak, maka akan bertambah banyak muatan SKS yang harus diambil oleh mahasiswa.
Solusi yang tepat adalah jika muatan perlindungan anak dijadikan nilai yang harus dipahami dan menjadi perilaku atau bagian yang tak terpisahkan dengan para pembelajar.
Wallahu a’lamu bis shawab
*) Kepala Seksi Penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Islam. Disampaikan dalam FGD di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jumat, 12 Juni 2015.
sumber : http://diktis.kemenag.go.id